sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lahan di IKN Belum Sepenuhnya Milik Pemerintah, Waka Otorita: Masih Proses

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/05/2023 02:00 WIB
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan proses peralihan pengelolaan lahan di IKN masih berlangsung.
Lahan di IKN Belum Sepenuhnya Milik Pemerintah, Waka Otorita: Masih Proses. Foto: MNC Media.
Lahan di IKN Belum Sepenuhnya Milik Pemerintah, Waka Otorita: Masih Proses. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan proses peralihan pengelolaan lahan di IKN masih berlangsung. Dhony membenarkan lahan di IKN belum sepenuhnya dikuasai oleh badan otorita.

Hal itu yang menyebabkan hingga saat ini Investor masih belum bisa untuk melakukan skema investasi yang bersifat komersil karena memerlukan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai. 

Sedangkan untuk investasi Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang bangunannya akan menjadi Barang Milik Negara, memang tidak memerlukan transaksi lahan.

"Soal pengadaan lahan di KIPP, saat ini sedang akselerasi dirampungkannya proses serah terima lahan eks kawasan hutan dari KLHK kepeda Kemenkeu sebagai pengelola ADP. Selanjutnya akan diserahkan dari Kemenkeu kepada OIKN dan diteruskan ke Badan Usaha Otorita (BUO) sebagai pengguna lahan," ujar Dhony, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut, Dhony menjelaskan lahan ADP tersebut yang nantinya akan digunakan untuk para investor lewat HGU, HGB, dan Hak Pakai dan saat ini masih dalam proses serah terima antar Kementerian.

"Investor yang perlu lahan untuk investasi yang bersifat komersil perlu ada transaksi dengan IKN untuk transaksi B to B, betul dengan BUO di atas lahan aset dalam penguasaan (ADP) untuk non BMN," sambung Dhony.

Sekretaris OIKN, Jaka Santos menambahkan pada dasarnya OIKN beekomitmen dalam menjamin kepastian hukum dan kenyamanan investor di Indonesia. Sehingga untuk aspek pertanahan, OIKN masih menaati aturan dan proses hukum yang ada agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

"OIKN memahami bahwa tanah yang diperuntukkan bagi kawasan yang menjadi peminatan para investor perlu disiapkan dalam status yang clear and clean untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan investor," kata Jaka.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement