Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Mia menjelaskan, OIKN memahami tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik. Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan. (NIA)