ECONOMICS

Istaka Karya Resmi Bangkrut, Begini Nasib Krediturnya

Taufan Sukma/IDX Channel 23/08/2023 17:01 WIB

Putusan pembubaran dipilih lantaran sejak Juli 2022 lalu perusahaan telah berstatus pailit, usai sekian lama terbelit permasalahan keuangan.

Istaka Karya Resmi Bangkrut, Begini Nasib Krediturnya (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren pada proses pembubaran PT Istaka Karya (Persero).

Hal ini terkait putusan Presiden Joko Widodo, yang pada Maret 2023 lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Putusan pembubaran dipilih Jokowi lantaran sejak Juli 2022 lalu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah berstatus pailit, usai sekian lama terbelit permasalahan keuangan.

Menurut Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin, para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya pada 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Kurator.

"PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh Kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizwan, dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023).

Rizwan menjelaskan, langkah pembubaran dinilai pemerintah sebagai jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan Perusahaan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.

Penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang diputus Pailit pada Juli 2022 saat ini sedang ditangani oleh Kurator yang diawasi oleh Pengadilan. Dalam proses penyelesaian kewajiban, Pengadilan telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh kreditur pada tanggal 4 Agustus 2023.

Proses pembubaran ini bisa dianggap sebagai kisah akhir dari rentetan permasalahan keuangan yang membelit perusahaan, hingga dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013 lalu.

Dalam upaya memperbaiki kinerja pasca PKPU, pada 2017 Istaka Karya mengangkat Sigit Winarto sebagai Direktur Utama. Saat itu, posisi utang perusahaan telah tercatat mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).

Beragam upaya dilakukan Sigit guna membenahi permasalahan di Istaka Karya. Termasuk salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.

Tak hanya itu, Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus Perusahaan sesuai dengan kompetensinya.

Awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian. Namun, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar dan ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajiban yang jatuh tempo pada akhir 2021.

Hal tersebut mendorong Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada tanggal 12 Juli 2022, yang mengakibatkan perusahaan berstatus pailit.

"Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama," tegas Rizwan. (TSA)

SHARE