IDXChannel - Kementerian BUMN mengarahkan dukungan perusahaan pelat merah untuk menyelesaikan utang PT Istaka Karya (Persero). Salah satu dukungan diberikan oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) atau PPA.
Erick memastikan pihaknya memiliki berbagai skema untuk menuntaskan utang Istaka Karya. Khususnya para vendor dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dia mengaku, para kreditur mengalami kendala lantaran piutangnya belum diselesaikan.
Adapun persoalan Istaka Karya terjadi sejak 2013 dan dinyatakan pailit pada 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, perusahaan resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023,
"Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," ungkap Erick, Senin (31/7/2023).
Kementerian BUMN, lanjut Erick, bekerja keras agar persoalan yang diwariskan eks BUMN Karya itu bisa dituntaskan. Tak hanya utang, proyek infrastruktur yang sebelumnya dikerjakan Istaka akan juga akan diselesaikan.