sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang Istaka Karya Belum Lunas, Erick: Insyaallah Kami Tuntaskan

Economics editor Suparjo Ramalan
31/07/2023 07:43 WIB
Dalam pengerjaan proyek infrastruktur sebelumnya, Istaka Karya melibatkan banyak UMKM dan vendor. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo periode 2007-2008.
Utang Istaka Karya Belum Lunas, Erick: Insyaallah Kami Tuntaskan (FOTO:MNC Media)
Utang Istaka Karya Belum Lunas, Erick: Insyaallah Kami Tuntaskan (FOTO:MNC Media)

Saat ini perkara Istaka Karya masih ditangani Pengadilan Jakarta Pusat. Artinya, proses pembayaran utang perusahaan dan persoalan lain menjadi tanggung jawab pengadilan. 

"Persoalan yang menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan," katanya. 

Dalam pengerjaan proyek infrastruktur sebelumnya, Istaka Karya melibatkan banyak UMKM dan vendor. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo periode 2007-2008.

Meski demikian, proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011 silam. Kala itu, perseroan dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir dengan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur. 

Sehingga, utang Istaka Karya pun dikonversi menjadi saham sejak 2013. Hanya saja, pada 2022 lalu, perusahaan justru dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berakhir pada pembubaran pada Maret 2023.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement