IDXChannel - PT Istaka Karya (Persero) masih mencatatkan utang yang harus dibayarkan, khususnya piutang sejumlah vendor. Meskipun perusahaan itu sudah dibubarkan pemerintah pada Maret 2023 lalu.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memproses pembayaran utang BUMN yang pernah mati suri itu. Namun, aset perusahaan harus dijual terlebih dahulu untuk memenuhi kewajibannya.
"Sekarang gimana para vendor yang dirugikan, ada dua, kan nanti di pengadilan ada istilah harus dibayar," ujar Erick saat ditemui wartawan, ditulis Rabu (26/7/2023).
Erick berkomitmen akan menyelesaikan perkara Istaka Karya. Walaupun persoalannya saat ini menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat.
Dia menegaskan jika utang eks BUMN konstruksi itu ada karena korupsi, maka dia akan memprosesnya lebih lanjut. "Ya, kalau yang korupsi, apalagi mengambil uang vendor yang kasihan ada yang rumahnya hilang, ya kita gigitlah, kita tangkaplah," ucapnya.