Puncak perkara Istaka Karya terjadi pada 2012 silam. Saat itu BUMN konstruksi itu masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat.
Namun, perusahaan resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perseroan pailit.
"Istaka karya itu sudah masuk PKPU tahun 2012, saya jadi Menteri tahun 2019 akhir. Ini kan kembali, kalau jadi pemimpin harus berani mengambil kebijakan, nah ini kan terlalu banyak problem di BUMN ini problem lama, ada Jiwasraya 2006," tutur dia.
"Tapi kan teman-teman media harus tahu dong, ini kan problem dari tahun 2012, Jiwasraya 2006, 'kok selama ini didiamkan?' Nah, ketika saya ingin membersihkan lalu dianggap 'oh ini semuanya ya kan karena Erick Thohir' nah, jadi saya bingung, kecuali zamannya saya. Nah beri kesempatan saya, tapi saya juga tidak mau dipojokin seakan-akan ini karena saya," sambungnya.
(FRI)