IDXChannel - PT Istaka Karya (Persero) masih mencatatkan utang yang harus dibayarkan, khususnya piutang sejumlah vendor. Meskipun perusahaan itu sudah dibubarkan pemerintah pada Maret 2023 lalu.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memproses pembayaran utang BUMN yang pernah mati suri itu. Namun, aset perusahaan harus dijual terlebih dahulu untuk memenuhi kewajibannya.
"Sekarang gimana para vendor yang dirugikan, ada dua, kan nanti di pengadilan ada istilah harus dibayar," ujar Erick saat ditemui wartawan, ditulis Rabu (26/7/2023).
Erick berkomitmen akan menyelesaikan perkara Istaka Karya. Walaupun persoalannya saat ini menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat.
Dia menegaskan jika utang eks BUMN konstruksi itu ada karena korupsi, maka dia akan memprosesnya lebih lanjut. "Ya, kalau yang korupsi, apalagi mengambil uang vendor yang kasihan ada yang rumahnya hilang, ya kita gigitlah, kita tangkaplah," ucapnya.
Puncak perkara Istaka Karya terjadi pada 2012 silam. Saat itu BUMN konstruksi itu masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat.
Namun, perusahaan resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perseroan pailit.
"Istaka karya itu sudah masuk PKPU tahun 2012, saya jadi Menteri tahun 2019 akhir. Ini kan kembali, kalau jadi pemimpin harus berani mengambil kebijakan, nah ini kan terlalu banyak problem di BUMN ini problem lama, ada Jiwasraya 2006," tutur dia.
"Tapi kan teman-teman media harus tahu dong, ini kan problem dari tahun 2012, Jiwasraya 2006, 'kok selama ini didiamkan?' Nah, ketika saya ingin membersihkan lalu dianggap 'oh ini semuanya ya kan karena Erick Thohir' nah, jadi saya bingung, kecuali zamannya saya. Nah beri kesempatan saya, tapi saya juga tidak mau dipojokin seakan-akan ini karena saya," sambungnya.
(FRI)