ECONOMICS

Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah

Iqbal Dwi Purnama 04/10/2022 13:41 WIB

Karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jadi Korban PHK? Begini Cara Klaim JKP dari Pemerintah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, pemerintah menyiapkan kuota setidaknya 750 ribu untuk para pekerja yang menjadi korban PHK di tahun ini. 

Namun, jumlah yang mengambil manfaat tersebut masih cukup sedikit atau baru terpakai sekitar 3 ribu.

"Kita punya kuota itu 750 ribu orang untuk 2022 yang dimulai dari Februari 2022, tetapi yang terpakai 6 bulan kebelakang 3.725 orang, dari kuota kita," ujar Dita dalam Market Review IDXChanel, Selasa (4/10/2022).

Dita menjelaskan, pekerja yang menjadi korban PHK bisa langsung mengakses laman di www.siapkerja.go.id, kemudian bisa langsung masuk ke laman JKP dan melakukan pendaratan terlebih dahulu.

Setidaknya ada 3 persyaratan untuk bisa melakukan pendaftaran untuk selanjutnya masuk ke tahap verifikasi. Di antaranya pekerja benar korban PHK yang dibuktikan dengan surat resmi dari perusahaan, 

Kemudian sudah menjadi kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan harus sudah ikut pada program jaminan kematian, kecelakaan kerja, hari tua dan pensiun.

"Pencarian ini langsung, kalau dia sudah mengisi, lalu diverifikasi, kalau dia sedang dah memenuhi syarat yang ditentukan, maka manfaat itu bisa langsung cair," sambungnya.

Ada tiga tahapan dalam pencairan JKP yakni tahap pertama pencairan senilai 45% dari gaji, selanjutnya di bulan ketiga sebesar 25% dari gaji, dan di bulan ke 6 akan cair senilai 15%.

Untuk pencairan manfaat di bulan ketiga, ada persyaratan yang ditambahkan, yaitu korban PHK harus sudah berupaya melakukan lamaran pekerjaan kembali paling tidak apply CV ke 5 perusahaan dalam sebulan. Jika tidak, maka dana manfaat untuk tahap kedua dan ketiga tidak bisa cair.

"Kita ada pasar kerja, ada sistem yang terkoneksi dengan BPJS hingga industri (situs SIAPkerja), disana ada daftar kebutuhan perusahaan, si korban PHK, dia harus masuk ke sistem itu, kemudian melakukan apply ke perusahaan itu, paling tidak 5 kali dalam sebulan, kita ingin melihat kesungguhannya untuk mencari pekerjaan," pungkasnya.

(DES)

SHARE