Jakarta PPKM Level 2, Wagub Minta Tetap Patuhi Prokes
DKI Jakarta kembali dinaikan statusnya menjadi PPKM Level 2.
IDXChannel - DKI Jakarta kembali dinaikan statusnya menjadi PPKM Level 2. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya menghormati keputusan dari pemerintah pusat.
Hal itu semata untuk kepentingan bersama agar tidak terjadi penularan dalam musim liburan Natal dan Tahun Baru.
"Tentu kami menghormati kebijakan yang diambil pemerintah pusat satgas pusat melalui instruksi Menteri Dalam Negeri, Jakarta memasuki level 2 ya sekalipun kita lihat sesungguhnya di Jakarta, vaksin nya sudah banyak sekali, sudah lebih dari 1,1 juta kemudian juga BOR 4 persen, ICU 8 persen kita terus melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) berbagai fasilitas dukungan nakes tetap ada standby seperti sebelumnya," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dia juga meminta warga lebih bijak dalam menghadapi level 2 PPKM. Selain itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan.
"Sekalipun kemarin kita sudah masuk level 1 kita akan sikapi secara bijak , kebijakan yang diambil saya kira ini penting bagi kita lebih baik level 2 supaya kita lebih waspada lebih berhati-hati apalagi nanti akan memasuki level 3 mudah-mudahan akhir tahun ini tidak terulang kejadian di akhir tahun yang lalu yaitu terjadi peningkatan selama musim libur dan hari Natal dan Tahun Baru," tambahnya.
Ariza melanutkan, PPKM Level 2 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat, bersama pemerintah daerah agar lebih antisipatif, lebih hati-hati menyikapi tren kenaikan yang selalu terjadi di libur akhir tahun.
"Apalagi kita tahu ada varian baru Omicron juga harus lebih hati-hati lagi jadi saya kira ini satu kebijakan yang lebih baik ya. Saya kira ini suatu kebijakan yang baik. daripada kita di level 1 nanti smeua dilonggarkan nanti malah terjadi penularan yang lebih besar," tutupnya.
Diketahui, Berdasarkan Instruksi Mendagri No.63/2021, DKI Jakarta mengalami kenaikan level PPKM ke level 2. Dengan adanya kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
(SANDY)