IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.63/2021. Aturan tersebut DKI Jakarta mengalami kenaikan level PPKM ke level 2. Dengan adanya kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Terdapat dua hal yang menyebabkan PPKM DKI Jakarta naik ke level 2. Dilansir dari siaran pers Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) pada 29 November 2021 menyampaikan terdapat 8 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 1. Hal ini didasari asesmen dilakukan pada 27 November 2021.
Selain itu, terdapat 10 kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali berstatus PPKM level 2. Ada dua hal yang menyebabkan DKI Jakarta naik ke PPKM level 2.
Penyebab DKI Jakarta naik ke PPKM Level 2 meliputi 2 hal, yakni:
Tracing Turun
Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), Kemenko Marves mengatakan bahwa tracing di Jabodetabek menurun.
“10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," demikian keterangan Kemenko Marves.