IDXChannel - Jelang libur nataru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia akan diberlakukan
Hal tersebut guna menekan risiko peningkatan mobilitas masyarakat, seperti tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Sudirman menegaskan regulasi tersebut dalam rangka mengantisipasi agar masyarakat kita saat libur Nataru berada di wilayah masing-masing.
"Tunda liburan ini untuk keselamatan kita maupun saudara-saudara kita,” ujar Sudirman.
Untuk pengaturan lebih lanjut, Inmendagri akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari kementerian terkait, maupun peraturan-peraturan dari pihak pemerintah daerah. Begitu pula kepada para pelaku usaha, Sudirman juga mengharapkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku, di mana solusi-solusi yang ditawarkan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti.