Jangan Anggap Enteng, Begini Sanksi Tidak Membayar Pajak Pribadi
Sanksi atas tidak membayar pajak orang pribadi diberlakukan oleh pemerintah sehingga wajib pajak menjadi jera.
IDXChannel - Sanksi atas tidak membayar pajak orang pribadi diberlakukan oleh pemerintah sehingga wajib pajak menjadi jera dan menghindari keterlambatan membayar denda tersebut di kemudian hari. Memang, pada waktu yang ditentukan wajib pajak harus menyatakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Perpajakan di Indonesia sendiri menganut sistem self assessment, namun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dengan baik oleh Wajib Pajak (WP), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi atas tidak membayar pajak pribadi dibagi menjadi dua kategori, administratif dan pidana, dan tingkat penentangannya berbeda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Alasan utama penerapan sanksi tersebut adalah untuk menciptakan kondisi dimana Wajib Pajak lebih termotivasi untuk terus disiplin dan tertib dalam tanggung jawab kewajibannya.
Sanksi Tidak Membayar Pajak Pribadi
1. Sanksi administrasi
Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak atau sanksi perpajakan dibagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi dikenakan atas pelanggaran kewajiban pelaporan, termasuk denda keterlambatan pembayaran pajak itu sendiri, nilai nominal tertentu juga bervariasi tergantung pada aturan yang mengatur kondisi pelanggaran tertentu.
Misalnya, jika ada keterlambatan dalam penyampaian SPT SPT Masa PPN, maka denda keterlambatan pembayaran pajak yang harus dibayar sebesar Rp 500.000 akan dikenakan tambahan denda bagi Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu, dan untuk Wajib Pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Sanksi lain untuk keterlambatan pembayaran pajak adalah peningkatan denda, yang biasanya diterapkan jika terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data. Sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak adalah kenaikan jumlah pajak yang dapat diwakilinya sampai dengan 50% dari jumlah pajak yang belum dibayar.
2. Sanksi pidana
Selain sanksi administrasi, juga terdapat sanksi pidana bagi urusan perpajakan dan tentunya sanksi berat ini tidak hanya dikenakan sebagai sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak tetapi juga bagi kasus pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan sudah terjadi berkali-kali.
Contoh sanksi pidana ini terdapat dalam pasal 39 ayat i UU KUP, atau sanksi pidana bagi subyek yang tidak membayar pemotongan pajak, maka sanki yang diterima adalah pidana penjara paling lama 6 tahun sampai paling cepat 6 bulan. Penerima sanksi juga harus membayar denda minimal 2 kali pajak terutang dan denda maksimal 4 kali pajak terutang. (SNP)