sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Arab Saudi Naik, Biaya Haji 2022 Bengkak Jadi Rp 100 Juta? 

Syariah editor Advenia Elisabeth/MPI
17/03/2022 06:56 WIB
AMPHURI ungkap potensi kenaikan biaya haji 2022 bisa jadi Rp100 juta.
Pajak Arab Saudi Naik, Biaya Haji 2022 Bengkak Jadi Rp 100 Juta? (Dok.MNC)
Pajak Arab Saudi Naik, Biaya Haji 2022 Bengkak Jadi Rp 100 Juta? (Dok.MNC)

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI), Firman M. Nur mengatakan kenaikan biaya haji 2022 mencapai tiga kali lipat sekira Rp 100 juta. 


Hal ini bukan tanpa sebab karena diketahui bersama, semenjak adanya pandemi Covid-19 berbagai protokol kesehatan harus dipenuhi sebagai persyaratan dan ada pula faktor lainnya. 

"Harganya memang naik. Tapi nggak yang langsung melonjak langsung ke Rp 100 juta. Karena sebelumnya, biaya haji sudah menyentuh Rp 75 juta. Kenaikan itu karena selama pandemi ada prokes-prokes sebagai syarat perjalanan," ujar Firman di IDX Channel, Rabu (16/3/2022).

Ia melanjutkan, faktor lain dari naiknya biaya hingga Rp100 juta itu karena adanya kenaikan pajak di Saudi Arabia sebesar 15 persen.  

"Jadi kenaikan pajak itu menjadi faktor peningkatan biaya perjalanan haji," jelasnya.

Kendati demikian, Firman menuturkan, dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan seperti pencabutan syarat tes antigen dan PCR, maka biaya haji Rp 100 juta akan diperhitungkan kembali. 

"Alhamdullilah sekarang pemerintah sudah pencabut aturan tes PCR dan Antigen, jadi aturan perjalanan semakin longgar. Tentu biaya haji Rp 100 juta itu akan dihitung kembali," terangnya. 

Tapi yang perlu dipahami masyarakat, lanjutnya, sebenarnya biaya perjalanan ibadah haji itu sudah lebih dari Rp 75 juta di masa sebelum pandemi. Dan ketika pandemi keluar biaya Rp 100 juta, masyarakat seharusnya tidak perlu terkejut. 

"Sesungguhnya total biaya pengeluaran per jamaah itu minimal Rp 75 juta. Jadi kalau naik jadi Rp 100 juta itu harusnya nggak kaget ya," kata Firman. 

Diinformasikan sebelumnya, pemerintah akan bersinergi untukmengurangi kenaikan usulan BPIH Tahun 1443H/2022M yang cukup tinggi bersama lembaga terkait seperti DPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, BNPB, dan Satgas COVID-19. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement