ECONOMICS

Jangan Salah Kaprah, Ini Sistem Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru

Michelle Natalia 07/01/2023 11:46 WIB

Berikut sistem penghitungan penghasilan kena pajak.

Jangan Salah Kaprah, Ini Sistem Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru (Dok.MNC)

IDXChannel - Dalam beberapa waktu lalu, sempat beredar isu bahwa Wajib Pajak (WP) berpenghasilan Rp5 juta akan dikenakan pajak 5%. Isu ini muncul karena adanya perubahan peraturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun membantah isu tersebut. 

"Hallo semua! Judul Berita: Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," ujar Sri melalui akun Instagramnya @smindrawati di Jakarta, dikutip Sabtu (7/1/2023). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. 

"Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta  setahun," ungkap Neilmaldrin.

Pihaknya juga menegaskan bahwa untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. 

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” tambah Neilmaldrin. 

Neilmaldrin juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan WP yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut: 

1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5%.
2. WP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%. 
3. WP berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25%.
4. WP berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30%.
5. WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35%. 

Bagi WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5% atau Rp25 ribu per bulannya.

(IND) 

SHARE