IDXChannel - Tahukah Anda cara mengaktifkan status wajib pajak dari ‘NE’? Pada beberapa kondisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku seumur hidup bisa menjadi non aktif atau tidak dapat digunakan.
Umumnya, NPWP non aktif disebabkan oleh dua hal, yaitu NPWP dinyatakan non efektif (NE) atau NPWP NE, dan NPWP dihapuskan (DE). Apabila NPWP berstatus non aktif karena NPWP NE maka Anda dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun apabila NPWP non aktif karena PWP DE, maka Anda harus mengajukan pembuatan Kartu NPWP baru. Memiliki NPWP sendiri berguna untuk mengajukan kredit ke bank, melamar pekerjaan, terhindar dari kenaikan tarif sebesar 20 % untuk pemotongan PPh Pasal 21 serta menghindari sanksi pidana, karena memiliki NPWP bersifat wajib bagi semua orang yang memiliki kewajiban membayar pajak.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali status wajib pajak dari ‘NE’? Simak pembahasan berikut ini yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.
Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak Dari ‘NE’
1. Pengertian Wajib Pajak NE
Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) berarti wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak itu sendiri atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).