2. Penyebab Wajib Pajak Ditetapkan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE)
Intip Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak dari ‘NE’ (Foto : MNC Media)
Dilansir dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 mengenai Wajib pajak dapat ditetapkan sebagai WP NE apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan sebagai wajib pajak.
- Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Contohnya wajib pajak yang merupakan bendahara pemerintah namun tidak lagi melakukan pembayaran dan belum melakukan penghapusan NPWP.
3. Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak dari ‘NE’
Berikut cara mengaktifkan kembali status wajib pajak dari ‘NE’ yaitu:
- Unduh formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif melalui website www.pajak.go.id.
- Isi nama lengkap beserta Nomor NPWP lama pada formulir permohonan
- Setelah itu tandatangani formulir
- Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama
- Kemudian serahkan berkas-berkas tersebut ke Kantor Pajak Terdaftar (KKP)
- Selanjutkan petugas berwenang akan melakukan pengecekan administrasi perpajakan untuk mengaktifkan kembali wajib pajak NE
Selain itu, cara mengaktifkan kembali status wajib pajak dari ‘NE’ dapat dilakukan secara online yaitu melalui cara kirim email ke KKP dan melampirkan foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP lama.
Itulah informasi mengenai cara mengaktifkan kembali status wajib pajak dari ‘NE”. Semoga bermanfaat.