sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak dari ‘NE’

Economics editor Dian Harir
06/01/2023 10:08 WIB
Tahukah Anda cara mengaktifkan status wajib pajak dari ‘NE’? Pada beberapa kondisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku seumur hidup.
Intip Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak dari ‘NE’ (Foto : MNC Media)
Intip Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak dari ‘NE’ (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Tahukah Anda cara mengaktifkan status wajib pajak dari ‘NE’? Pada beberapa kondisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku seumur hidup bisa menjadi non aktif atau tidak dapat digunakan.

Umumnya, NPWP non aktif disebabkan oleh dua hal, yaitu NPWP dinyatakan non efektif (NE) atau NPWP NE, dan NPWP dihapuskan (DE). Apabila NPWP berstatus non aktif karena NPWP NE maka Anda dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun apabila NPWP non aktif karena PWP DE, maka Anda harus mengajukan pembuatan Kartu NPWP baru. Memiliki NPWP sendiri berguna untuk mengajukan kredit ke bank, melamar pekerjaan, terhindar dari kenaikan tarif sebesar 20 % untuk pemotongan PPh Pasal 21 serta menghindari sanksi pidana, karena memiliki NPWP bersifat wajib bagi semua orang yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali status wajib pajak dari ‘NE’? Simak pembahasan berikut ini yang sudah dihimpun dari berbagai sumber.

Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak Dari ‘NE’

1. Pengertian Wajib Pajak NE

Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) berarti wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak itu sendiri atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Penyebab Wajib Pajak Ditetapkan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Intip Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak dari ‘NE’ (Foto : MNC Media)

Dilansir dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 mengenai Wajib pajak dapat ditetapkan sebagai WP NE apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  4. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan sebagai wajib pajak.
  5. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Contohnya wajib pajak yang merupakan bendahara pemerintah namun tidak lagi melakukan pembayaran dan belum melakukan penghapusan NPWP.

3. Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak dari ‘NE’

Berikut cara mengaktifkan kembali status wajib pajak dari ‘NE’ yaitu:

  1. Unduh formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif melalui website www.pajak.go.id.
  2. Isi nama lengkap beserta Nomor NPWP lama pada formulir permohonan
  3. Setelah itu tandatangani formulir
  4. Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama
  5. Kemudian serahkan berkas-berkas tersebut ke Kantor Pajak Terdaftar (KKP)
  6. Selanjutkan petugas berwenang akan melakukan pengecekan administrasi perpajakan untuk mengaktifkan kembali wajib pajak NE

Selain itu, cara mengaktifkan kembali status wajib pajak dari ‘NE’ dapat dilakukan secara online yaitu melalui cara kirim email ke KKP dan melampirkan foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP lama.

Itulah informasi mengenai cara mengaktifkan kembali status wajib pajak dari ‘NE”. Semoga bermanfaat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement