sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menakar Kinerja Pajak dan APBN RI 2022, buat Apa Saja Alokasinya?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
06/01/2023 07:00 WIB
Pemerintah RI gencar memaksimalkan pendapatan negara melalui optimalisasi wajib pajak.
Menakar Kinerja Pajak dan APBN RI 2022, buat Apa Saja Alokasinya? (Foto: MNC Media)
Menakar Kinerja Pajak dan APBN RI 2022, buat Apa Saja Alokasinya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Media sosial riuh menyoal gaji Rp5 juta yang disebut kena pajak 5% baru-baru ini. Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan membantah klaim yang beredar luas di masyarakat itu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pajak untuk orang berpenghasilan Rp5 juta per bulan tak ada perubahan.

Seperti diketahui, pada tahun lalu, aturan yang mengatur pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21 mengalami penyesuaian seiring terbitnya Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini diketahui mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Meski demikian, perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun dalam UU HPP tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).

Seperti diketahui, lewat UU HPP, pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan.

Heboh terkait pungutan pajak, lalu bagaimana sebenarnya capaian penerimaan pajak di Tanah Air?

Boleh dikatakan, penyumbang terbesar penerimaan negara adalah subjek pajak atau yang bisa disebut wajib pajak, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi. 

Dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2022 pada Selasa lalu (03/01), Menkeu Sri Mulyani Imengatakan bahwa pendapatan negara APBN Tahun 2022 terealisasi Rp2.626,4 triliun atau 115,9% dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp2.266,2 triliun.

Menurut Menkeu, pealisasi ini tumbuh 30,6% sejalan dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan terjaga serta dorongan harga komoditas yang relatif masih tinggi. Lalu sebenarnya seberapa besar penghasilan pajak pendapatan di RI?

Rincian Penerimaan Pajak RI Sepanjang 2022

Pemerintah mencatat, dari total pendapatan negara sepanjang 2022, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp1.784 triliun.

Angka ini tumbuh 31,4% dari realisasi tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun. Realisasi penerimaan ini berasal dari penerimaan pajak dan kepabeanan dan cukai. Adapun realisasi pajak untuk pendapatan negara menyumbang Rp1.256 triliun. (Lihat grafik di bawah ini.)

Sementara itu, menurut Kemenkeu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga memperlihatkan kinerja yang luar biasa.

Setelah targetnya direvisi ke atas melalui Perpres 98/2022, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih tetap melampaui target dengan mengumpulkan Rp317,8 triliun atau 106,3% target, tumbuh 18%.

Tak hanya dari pajak, komponen pendapatan negara lain berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga bertumbuh konsusten.

Realisasi PNBP tahun 2022 menunjukkan Rp588,3 triliun atau 122,2% dari target Perpres 98/2022, tumbuh 28,3% dari tahun lalu yang juga sudah melonjak naik di level Rp458,5 triliun.

“Jadi kita lihat, memang kinerja penerimaan negara pajak, bea dan cukai, dan PNBP sungguh luar biasa dua tahun berturut-turut. Pada saat ekonomi pulih, kita juga memulihkan seluruh penerimaan negara. Pada saat komoditas boom, kita juga melakukan pengumpulan penerimaan negara dari kenaikan komoditas. Ini kita gunakan untuk melindungi rakyat dan ekonomi,” ungkap Menkeu.

Penerimaan PNBP ini didukung oleh penerimaan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), penerimaan dari kekayaan negara dipisahkan, dan dukungan dari Badan Layanan Umum (BLU).

Selanjutnya, penerimaan hibah diproyeksikan Rp579,9 miliar sesuai dengan hibah terencana pada Kementerian/Lembaga di antaranya untuk mendukung kegiatan pembangunan sistem pedesaan dan perkotaan, keanekaragaman hayati, serta penanganan stunting.

Meski demikian, pendapatan pajak menjadi kontributor terbesar penerimaan APBN tahun lalu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement