sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTBA-ANTM Kembali Sandang Status Persero, Danantara Sebut Tak Keluar dari MIND ID

Market news editor Rohman Wibowo
19/02/2026 06:25 WIB
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menyandang status persero di belakang nama perseroan.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menyandang status persero di belakang nama perseroan. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menyandang status persero di belakang nama perseroan. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menyandang status persero di belakang nama perseroan. Kendati demikian, kedua BUMN tambang tersebut tetap di bawah Holding Industri Pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan, perubahan status PTBA dan ANTM menjadi persero karena adanya kepemilikan saham negara. Berdasarkan UU BUMN terbaru, setiap BUMN, termasuk yang berskala besar harus ada kepemilikan negara secara langsung sebesar 1 persen.

Dony menegaskan, ketentuan ini juga akan berlaku bagi BUMN lainnya. Dia juga menepis isu yang menyebutkan bahwa perubahan status ini menandakan keluarnya PTBA dan ANTM dari MIND ID.

"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," kata Dony di Gedung DPR/MPR, Jakartaa, Kamis (18/2/2026).

Perubahan status persero itu juga sekaligus menegaskan kembali bahwa negara menjadi pengendali atas BUMN tersebut. Selain itu juga menegaskan legitimasi negara dan ketundukan pada UU BUMN di samping UU PT dan regulasi pasar modal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement