Adapun merujuk data dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua perusahaan tersebut memang telah mengumumkan perubahan nama. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta implementasi perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN.
ANTM tercatat telah menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama revisi Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan diri dengan UU BUMN. Hasil rapat tersebut menyetujui perubahan nomenklatur perseroan.
Sementara itu, PTBA melaksanakan RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda serupa, yakni pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar demi kepatuhan terhadap UU BUMN. Status Persero bagi PTBA juga mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama dengan ANTM, yakni 13 Februari 2026.
(Rahmat Fiansyah)