IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui cara menghitung pajak gaji Rp5 juta yang benar dan tepat.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, menetapkan ketentuan baru terkait dengan pajak penghasilan (PPh) tahunan orang pribadi atau PPh Pasal 21. Melalui aturan tersebut, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun, dari yang sebelumnya Rp4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp54 juta per tahun.
Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5 Juta yang Benar
Masyarakat dibuat heboh dengan adanya peraturan tersebut. Namun, sebenarnya ada cara menghitung pajak gaji Rp5 juta yang benar dan penting untuk diketahui masyarakat, terutama para pekerja.
Besaran pajak PPh paling dasar yang berlaku saat ini adalah 5%. Sebelumnya, seorang pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan dikenakan pajak tersebut. Namun, saat ini Pemerintah menaikkan batas tersebut menjadi Rp5 juta per bulan, menjadikan pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
Cara menghitungnya bukan serta merta gaji Rp5 juta dipotong 5%. Namun, total gaji dalam setahun (Rp60 juta) yang dipotong sebesar 5%. Jika dibagi per bulan, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta hanya mendapatkan potongan PPh sebesar 0,5%, atau Rp25.000 per bulan.