Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 1 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya!
Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 1 Agustus mendatang.
IDXChannel - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jawa-Bali hingga 1 Agustus mendatang.
Sebelumnya, melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berada pada zona PPKM level 2.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 Juli – 1 Agustus 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1:
-Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
Level 1:
-Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
-Kapasitas pengunjung 100%
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 75%
Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
(DES)