Jelang 2022, Yasonna Fokus Perbaikan Revisi UU Cipta Kerja
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
IDXChannel - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menekankan, saat ini pemerintah sedang fokus dalam perbaikan Revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Karena kita ini target prolegnas, kita konsentrasi dulu perbaikan Omnibus Law," kata Yasonna usai menghadiri acara 'Refleksi Akhir Tahun 2021' di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Yasonna mengatakan perbaikan UU Cipta Kerja akan dilakukan dalam waktu yang sama dengan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah telah berkoordinasi dengan DPR untuk perbaikan UU tersebut.
"Ini kan masih awal tahun nanti jalankan. Prolegnasnya sudah nanti akan kita eksekusi. Kita harapkan nanti masa sidang depan sudah ada kemajuan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam jangka waktu dua tahun.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, Kamis, 25 November 2021.
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.
(SANDY)