Jelang PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Langkah Sandiaga Tekan Kasus Covid-19
Sejumlah langkah mitigasi sektor wisata tersebut ditujukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada periode libur Nataru.
IDXChannel — Saat ini, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi sektor pariwisata pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Sejumlah langkah mitigasi sektor wisata tersebut ditujukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada periode libur Nataru. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno berharap virus ini bisa dikendalikan agar sektor pariwisata terus berangsur pulih.
“Kita harapkan dampaknya tidak terlalu negatif karena kita sudah menyiapkan langkah-langkah mitigasinya,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di kantornya, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/11/2021).
Sandiaga menuturkan salah satu langkah pemerintah mengendalikan Covid-19 saat nataru adalah menerapkan PPKM Level 3. Namun, dia mengingatkan kebijakan pembatasan itu bukan berarti melarang orang untuk beraktivitas.
Sandiaga menjelaskan salah satu aturan PPKM Level 3 itu akan mengatur operasional usaha di sektor pariwisata. Ia menegaskan pemerintah sama sekali tidak melarang pembukaan usaha atau wisata di periode libur Nataru.
“Ini bukan melarang, tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sandiaga mengajak semua pihak untuk bijak dalam menilai langkah pencegahan yang diambil oleh pemerintah. Terlebih, dia menyebut kebijakan itu hanya bersifat sementara.
“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," pungkas Sandiaga.
(SANDY)