IDXChannel — Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Aturan tersebut diatur secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
BACA JUGA:
Penerapan PPKM Level 3 Nataru, Kegiatan PTM Tetap Berjalan Normal
“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tulis Inmendagri Terbaru Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dikutip MPI. Minggu (28/11/2021).
Apabila masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:
BACA JUGA:
Warga yang Mudik Saat Nataru Wajib Lapor Posko PPKM dan Kantongi SIKM
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi tracing untuk PeduliLindungi
2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan
menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19.
BACA JUGA:
Polisi Pastikan Ganjil Genap Berlaku di Lokasi Wisata Saat PPKM Level 3 Nataru
3. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Dengan demikian, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru.
Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPKM di masa Libur Nataru sebagai langkah Pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari pandemi Covid-19.
“Pemerintah itu (melakukan ppkm level 3) pasti pemerintah ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau nggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk melakukan bermobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," kata Menko Luhut melalui pernyataan virtual, dikutip Minggu (28/11/2021).