ECONOMICS

JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Bisa Didiskusikan Lagi

Azhfar Muhammad 12/02/2022 11:18 WIB

Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo menilai aturan soal pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun telah disiapkan secara matang.

JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Bisa Didiskusikan Lagi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi IX Rahmat Handoyo menilai aturan soal pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun telah disiapkan secara matang. Hal itu sendiri tertuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Keluarnya aturan tersebut tak lepas dari sudut padat yang positif dan melewati serangkaian diskusi panjang dengan sejumlah asosiasi. Di mana, pekerja baru dapat mencairkan haknya tersebut setelah berusia 56 tahun.

“Kita Pemerintah berfikir komperhensif  dari berbagai sudut pandang untuk menilai atas terbitnya permenaker ini kita lihat ada dua sisi sudut pandang yaitu pertama dari sisi  asas manfaat dan kedua pekerja yang membutuhkan,” kata Rahmat saat dihubungi MNC PORTAL. sabtu (12/2/2022).

Menurut Rahmat dari segi pekerja, bagaimana nilai tingkat kesejahteraan dari dana yang diserahkan kepada BPJS itu nilai lebih dan ada asas manfaat yang lebih tinggi ketika pengambilan di masa mendatang.

“Jadi pas nanti masa pensiun 56 tahun dengan harapan dana pensiun bisa lebih baik dan lebih tinggi dan lebih sejahtera, dan kami memastikan proses pembentukan permen ini pasti dilakukan melalui serangkaian yang panjang tidak serta merta langsung diterbitkan,“ urainya.

Pasti pemerintah telah melakukan sejumlah banyak diskusi, berbincang dengan sejumlah asosiasi pekerja dan mendengar sejumlah masukan dari tokoh dan ahli.

“Itu saya pastikan dan bahkan saya jamin semua sudah ada diskusi awal dan serangkaian sosialisasi pun di awal telah dilakukan sehingga terbitlah Peraturan Menteri ini. Kemudian jika ada kontra itu hal yang wajar khususnya dari asosiasi atau serikat pekerja,” ujarnya. 

Ada pun manfaat dana simpanan ini  sangat baik demi kesejahteraan pekerja namun konidisinya memang disalah artikan oleh sejumlah pekerja.

“Saya kita duduk perkara soal ini nanti bisa didiskusikan lagi, bisa diobrolkan lagi mana yang belum jelas karena memang kami pastikan bahwa sebelum terbitnya permen ini kami sudah meminta tanggapan asosiasi,dan melihat kondisi di lapangan dan kami berharap ini bisa disambut baik” pungkasnya. (TYO)

SHARE