IDXChannel - Bagi anda yang sudah berusia 56 tahun dan ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membeberkan cara dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut Permenaker 2 tahun 2022 sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengatakan, peserta masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” kata Agung saat dihubungi MNC PORTAL, Sabtu (12/2/2022).
Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.