Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022. (TYO)
Advertisement
Sudah Berusia 56 Tahun Ingin Cairkan JHT, Simak Caranya di Sini
Bagi anda yang sudah berusia 56 tahun dan ingin mencairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan membeberkan cara dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Sudah Berusia 56 Tahun Ingin Cairkan JHT, Simak Caranya di Sini. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement