sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Berusia 56 Tahun Ingin Cairkan JHT, Simak Caranya di Sini

Economics editor Azhfar Muhammad
12/02/2022 09:32 WIB
Bagi anda yang sudah berusia 56 tahun dan ingin mencairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan membeberkan cara dan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Sudah Berusia 56 Tahun Ingin Cairkan JHT, Simak Caranya di Sini. (Foto: MNC Media)
Sudah Berusia 56 Tahun Ingin Cairkan JHT, Simak Caranya di Sini. (Foto: MNC Media)

“Tak hanya itu, Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, “tambahnya.

“Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT,” paparnya.

Sebagai catatan, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan  terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022.

“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku, tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement