ECONOMICS

JHT Cair Saat Usia 56, Buruh Desak Permenaker No. 2 tahun 2022 Dicabut

Azhfar Muhammad 12/02/2022 09:15 WIB

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT bisa diambil saat pegawai berusia 56 tahun menuai kontroversi.

JHT Cair Saat Usia 56, Buruh Desak Permenaker No. 2 tahun 2022 Dicabut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT bisa diambil saat pegawai berusia 56 tahun menuai kontroversi. Kaum buruh mendesak agar aturan itu segera dicabut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan keberatannya, sebab buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun, namun haknya baru bisa diambil setelah 26 tahun atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

“Soal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Sangat Kejam Bagi Kaum Buruh, kami Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Said Iqbal kepada MNC PORTAL, Sabtu (12/2/2022). 

Sebelumnya, dia mencontohkan, terbitnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Jadi Pemerintah sepertinya seolah-olah tidak bosan menindas para kaum buruh, Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2.000," tegasnya.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

“Untuk itu, KSPI mendesak menaker mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK,” urainya. 

Dengan demikian, permenaker ini dinilai menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK. 

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," tandasnya. (TYO)

SHARE