ECONOMICS

Jika Urus Sertifikat Tanah Tak Dilayani saat Sabtu-Minggu, Laporkan!

Iqbal Dwi Purnama 18/07/2022 20:24 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini mewajibkan kantor Pertanahan untuk buka di Sabtu dan Minggu.

Jika Urus Sertifikat Tanah Tak Dilayani saat Sabtu-Minggu, Laporkan! (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini mewajibkan kantor Pertanahan untuk buka di Sabtu dan Minggu. Tujuannya untuk mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

Sebab menurut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dengan jam buka kantor BPN yang hanya buka di hari kerja Senin-Jumat menjadi celah untuk para calo melakukan aksinya. Sebab masyarakat cenderung sibuk bekerja untuk mengurus sertifikat tanah jika hanya bukan hari Senin - Jumat.

"Apabila waktunya tidak ada karena bekerja, hari Sabtu Minggu kita siapkan loket prioritas untuk yang mengurus secara mandiri," ujar Menteri Hadi saat memberikan Sertifikat di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Menurutnya meski membuka layanan di hari libur, Menteri Hadi memastikan bahwa pelayanan yang diberikan akan tetap berjalan baik. Bahkan menurutnya saat ini proses pengurusan sertifikat tanah saat ini prosedurnya tidak berbelit-belit.

"Pasti akan dilayani dengan baik, kalau tidak dilayani dengan baik laporkan langsung ke saya," jamin Menteri Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatannya Menteri Hadi menambahkan bahwa saat ini sudah banyak kantor BPN diseluruh Indonesia yang membuka layanan di hari libur agar masyarakat bisa mengurus di luar hari kerja.

"Itu terdapat di seluruh kota besar khususnya di kota besar yang pelayanan cukup padat saya perintahkan harus dibuka Sabtu Minggu dan setiap harinya harus mempunyai loket khusus untuk mengurus mandiri," kata Menteri Hadi.

Sebagai tambahan, Kementerian ATR/BPN setidaknya menyerahkan 36 sertifikat kepada delapan perwakilan warga Manggarai, Jakarta Selatan.

Pembagian setifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini menjadi program kerja prioritas dari pemerintah. Sertifikat tersebut dibagikan dengan mengunjungi rumah warga segara doot to door pemilik sertifikat tanah. (TYO)

SHARE