ECONOMICS

JNE akan Somasi Rudi Samin atas Dugaan Fitnah Penimbunan Beras Bansos

Heri Purnomo 04/08/2022 17:13 WIB

Somasi tersebut dilakukan atas fitnah yang telah dilakukan Rudi Samin terkait penimbunan beras yang dilakukan oleh pihak JNE. 

JNE akan Somasi Rudi Samin atas Dugaan Fitnah Penimbunan Beras Bansos. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) tengah mempertimbangkan untuk somasi Rudi Samin, yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat beras bantuan sosial dikubur di Depok, Jawa Barat.

Somasi tersebut dilakukan atas fitnah yang telah dilakukan Rudi Samin terkait penimbunan beras yang dilakukan oleh pihak JNE. 

"Kita lagi pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata itu saja dan anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnah" kata Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris Hutapea dalam konfrensi pers di Jetski Cafe, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022). 

Hotman menuding bahwa Rudi memfitnah kliennya lakukan penimbunan beras bantuan presiden. Dia menyatakan pihak JNE tidak pernah lakukan penimbunan beras, melainkan mengubur beras dan itu dilakukan karena sudah hak milik JNE. 

"Itu membohongi rakyat Indonesia dong, masa memfitnah orang menyatakan menimbun beras bamtuan Presiden, padahal tujuan dia adalah memperjuangkan tanah milik dia dan pihak JNE tidak pernah menganggap tanah tersebut milik JNE," katanya. 

"Pihak JNE hanya minta izin mengubur beras di sana, perihal soal siapa kepemilikan siapa kan kita minta izin ke penjaga, dan itu dikasih izin ya oke," tambahnya. 

Hotman juga menegaskan bahw pihak JNE tidak ada niatan melawan hukum dalam pendistribusian beras bantuan Presiden. 

Sebelumnya, Warga Sukmajaya, Depok digemparkan dengan temuan sembako yang terkubur di sebuah lahan kosong dekat gudang JNE di Jalan Tugu Jaya, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. 

Rudi Samin mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Rudi menyatakan bahwa penguburan bantuan beras yang dilakukan JNE telah melanggar hukum. 

"Intinya bahwa sembako yang dipendam, dikubur lokasi tanah saya, yang dilakukan oleh pihak JNE telah melanggar hukum," kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip dari Sindonews.com.

(FRI)

SHARE