IDXChannel - Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea, menyatakan beras bantuan sosial (bansos) yang dibuang JNE tersebut sudah menjadi hak milik JNE.
Dia menerangkan pihak JNE dengan meminta pengganti untuk beras yang rusak kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) dengan memotong honor yang didapatkan dari distribusi tersebut.
"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan," katanya di Jetski Cafe, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).
"Artinya dari aspek hukum, karena beras pengganti sudah dikirim pakai uangnya JNE, maka beras yang rusak adalah milik dari JNE, jadi mau dikemanain, mau diapakan itu sudah menjadi hak JNE dan tidak melanggar hukum," jelas dia.