ECONOMICS

Jokowi Perintahkan Seluruh Kabupaten/Kota Punya Mal Pelayanan Publik

Sabir Laluhu 30/09/2021 11:10 WIB

Jokowi mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Indonesia memiliki mal layanan publik.

Jokowi Perintahkan Seluruh Kabupaten/Kota Punya Mal Pelayanan Publik (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Indonesia memiliki dan menyelenggarakan mal pelayanan publik yang mengintegrasikan seluruh layanan bagi warga.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Perpres ini diteken Presiden Jokowi tertanggal 15 September 2021, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada tanggal yang sama, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Presiden Jokowi mempertimbangkan tiga hal saat menerbitkan Perpres ini. Di antaranya, satu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman.

"Bahwa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik," bunyi diktum menimbang Perpres Nomor 89 Tahun 2021 seperti dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Pada Pasal 1 ayat (2) tercantum, Mal Pelayanan Publik yang disingkat MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Penyelenggaraan MPP memiliki dua tujuan, seperti klausul yang ada dalam Pasal 2. Pertama, mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Kedua, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Ketentuan mengenai pelaksanaan MPP terdapat pada BAB II yang terdiri atas delapan pasal.

"Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Pada ayat (2) tertulis bahwa pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan pelayanan pada beberapa tempat sesuai kebutuhan dan/atau bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten kota yang lain.

Perpres Nomor 89 Tahun 2021 juga memberikan sejumlah kewenangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB). Di antaranya, Menpan-RB dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional (Pasal 4). Berikutnya, Menpan-RB berwenang menerima usulan penyelenggaraan MPP dari pemerintah kabupaten/kota, melakukan kajian, verifikasi, dan memberikan persetujuan (Pasal 5).

"Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri," bunyi isi Pasal 5 ayat (1).

Setelah mendapatkan persetujuan Menpan-RB, pemerintah kabupaten/kota wajib menindaklanjutinya dengan cara melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk pemberian pelayanan publik dalam MPP. Koordinasi ini harus menghasilkan dokumen dalam bentuk kesepakatan bersama atau sebutan lainnya, perjanjian kerja sama, dan sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 6.

Sebelumnya pada Pasal 1 ayat (6) tertulis bahwa organisasi penyelenggara pelayanan publik (organisasi penyelenggara) adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Berdasarkan Perpres, ini penyelenggara MPP pada pemerintah kabupaten/kota adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara ex-officio, bertugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada gerai pelayanan, dan memiliki tujuh fungsi (Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)).

Kemudian, organisasi penyelenggara wajib menempatkan pelayanannya dalam MPP sesuai kebutuhan dan kondisi daerah (Pasal 8). Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh penyelenggara MPP (Pasal 9 ayat (1)).

"Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas: a. pelayanan langsung; b. pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri; dan/atau d. pelayanan bergerak," bunyi Pasal 9 ayat (2).

Perpres ini memberikan kekhususan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penyelenggaraan MPP, sebagaimana tertera pada BAB IV Pasal 12 ayat (1) ayat (5). Bahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara MPP pada Pemprov DKI Jakarta diatur dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Di sisi lain, Perpres ini mencabut penyelenggaraan MPP oleh pemprov lainnya dan mewajibkan pemprov lainnya menyerahkan penyelenggaraan MPP kepada pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokasi ibu kota provinsi. Simak ketentuannya berikut ini, sebagaimana termaktub pada BAB V Ketentuan Peralihan.

(IND) 

SHARE