IDXChannel - Ombudsman mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang mewajibkan warganya untuk menunjukkan sertifikat sudah divaksin agar dapat mengurus dan mendapatkan pelayanan publik.
"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asa non diskrimintatif dalam pemberian layanan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho, dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Ia melanjutkan, penambahan persyaratan terhadap syarat baru dalam sebuah layanan harus di awali dengan penyediaan prasyarat tersebut secara transparan dan akutanble.
"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif," tegasnya.
Teguh menambahkan, hanya orang yang sudah di vaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu.