ECONOMICS

Jokowi Setujui PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Ditanggung Negara

Suparjo Ramalan 24/10/2023 16:40 WIB

Jokowi menyepakati pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah sebesar 100%.

Jokowi Setujui PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Ditanggung Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyepakati pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah sebesar 100%. Kesepakatan ini diputuskan Kepala Negara dalam rapat kabinet, Selasa (24/10/2023).

Keputusan pemerintah dikonfirmasi langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. Dia mengatakan skema bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar berlaku hingga Juni 2024. 

"Hasil rapat kabinet tadi terkait dengan sektornya properti. Tadi Pak Presiden sudah memberikan persetujuan bahwa ke depan PPN untuk properti ditanggung pemerintah  sampai Juni 2024," ujar Airlangga saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. 

Kebijakan pembebasan PPN di sektor properti ini hanya berlaku hingga Juni tahun depan saja. Selanjutnya, pemerintah hanya akan menanggung PPN 50 persen saja hingga Desember 2024. 

"Bisa tersalurkan dan sesudah bulan Juni sampai Desember 50 persen ditanggung pemerintah," bebernya. 

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti di tanah air. Sementara itu, biaya administrasi masyarakat berpendapatan rendah ditanggung pemerintah.

“Biaya administrasi, bantuan administrasi, termasuk BPHTB yang biasa sebesar 13,3 ini ditanggung pemerintah 4 juta, jadi memang sengaja kita bahas," jelasnya.

(FRI)

SHARE