Jual Olahan Mata Air ke Industri Tanpa Ijin, Perusahaan Ini Diancam Pasal Berlapis
Praktis aktivitas ilegal yang telah berjalan dalam delapan tahun terakhir ini memantik kecaman dari berbagai pihak.
IDXChannel - Masyarakat Kabupaten Sumedang melaporkan adanya praktik pengambilan mata air tanpa ijin oleh sebuah perusahaan untuk dijual ke industri besar dalam negeri. Praktis aktivitas ilegal yang telah berjalan dalam delapan tahun terakhir ini memantik kecaman dari berbagai pihak.
Salah satu respon datang dari Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin, yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan memproses hukum pidana bagi perusahaan 'nakal' tersebut.
"Laporan yang Saya terima saat ini sudah diamankan oleh Satpol PP setempat. Tentu Saya berharap proses hukumnya tidak hanya berhenti di level Satpol PP saja. Harus ada penegakan hukum yang tegas, karena ini berkaitan dengan hak masyarakat terhadap sumber daya air yang diserobot oleh kepentingan korporasi," ujar Hasanudin, Sabtu (11/6/2022).
Senada dengan itu, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, bahkan sampai tak hapir pikir betapa praktik melawan hukum semacam itu bisa langgeng dilakukan hingga delapan tahun. Karenanya, Yenti mendukung adanya proses audit lengkap dan terperinci terkait apa, bagaimana dan segala informasi terkait kasus tersebut sehingga bisa terjadi.
"Ya pasti (harus diaudit), kan (praktik) itu terbukti melawan hukum. Harus dicari tahu modusnya, kok bisa terjadi dan sebagainya. jadi memang harus (diaudit)," ujar Yenti, Minggu (12/6/2022).
Menurut Yenti, aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas terkait dilanggarnya hak masyarakat sebagai pemilik sah dari sumber mata air tersebut. Soal perlindungan atas hak masyarakat itulah yang menjadi dasar awal mengapa kasus ini perlu dibongkar hingga tuntas. "Kenapa perusahaan ini (PT DF) bisa menjual (air olahannya) ke perusahaan besar? Siapa perusahaan besar ini? Dijual dengan harga berapa? Kenapa mau membeli selain dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)? Kenapa mereka mau membeli barang ilegal sampai delapan tahun? Ini semua harus diaudit dan diusut tuntas," tegas Yenti. (TSA)