IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana bakal mewajibkan pemasangan label Bisfenola A (BPA) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Pemasangan label dianggap penting guna mengingatkan masyarakat bahwa kandungan BPA pada galon berisiko menyebabkan kanker dan kemandulan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menyebut bahwa draft regulasi kewajiban pemasangan label risiko BPA tersebut saat ini masih dalam proses revisi lanjutan. Proses revisi mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, hingga jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.
Rita menyebut bahwa kewajiban pemasangan label itu merupakan bentuk nyata perlindungan Pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.
"Tidak ada pelarangan (penggunaan kemasan galon) atau macam-macam. Ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Seperti peringatan yang ada di bungkus rokok dan semacamnya. Hanya sebatas pemasangan label, sehingga bisa dipastikan tidak ada istilah kerugian ekonomi. Tidak memberatkan," tegas Rita. (TSA)