Jaga Keamanan Pangan Momen Lebaran, BPOM Gelar Intensifikasi Pangan

IDXChannel – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan jelang hari raya Idul Fitri 1433 H. Dari aktivitas tersebut, diketahui bahwa terjadi penurunan dalam persentase sarana dan jumlah produk tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Pada tahun 2022 angka penurunannya mencapai 8,63 persen atau menjadi 31,65 persen dari sebelumnya berada di angka 40,28 persen. Untuk buah pada tahun 2021 berada di angka 125.231 buah, mengalami penurunan sebanyak 83.522 buah menjadi 41.709.
Sidak Jelang Lebaran ke Supermarket di Kelapa Gading, BBPOM DKI Temukan Produk Kedaluwarsa
Penurunan juga terjadi pada pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang, penurunannya sebesar 0,26 persen (1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022).
“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito Senin (25/4/2022).
Intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. Tahun ini dilakukak secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia dan secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman.
Penny menambahkan, intensifikasi difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan tanpa izin edar (TIE)/illegal, kedaluarsa dan rusak. BPOM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan-bahan seperti formalin, boraks dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow). Pengawasan ini dilakukan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan”, ungkap Penny.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan return atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
“Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, terang Penny. (TSA)