IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait banyaknya ditemukan vaksin covid-19 sudah masuk tanggal expired alias kadaluwarsa, seperti di Kendari dan Cimahi.
BPOM menegaskan bahwa expired date adalah tanggal batas kadaluwarsa suatu obat dinyatakan stabil dan masih memenuhi syarat sesuai spesifikasi mutu produk yang ditetapkan bila disimpan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada label atau kemasan.
"Sesuai dengan pedoman uji stabilitas yang berlaku Internasional, batas kadaluwarsa obat dan vaksin ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas pada kondisi penyimpanan yang diajukan oleh industri farmasi dengan hasil memenuhi spesifikasi selama waktu uji stabilitas (shelf life atau masa simpan). Batas kadaluwarsa ini dihitung sejak tanggal produksi," papar BPOM dikutip dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Batas kadaluwarsa obat dan vaksin, sambung BPOM, dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan.
"Perpanjangan batas kadaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut," sambung BPOM.