Penny menambahkan, intensifikasi difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan tanpa izin edar (TIE)/illegal, kedaluarsa dan rusak. BPOM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan-bahan seperti formalin, boraks dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow). Pengawasan ini dilakukan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan”, ungkap Penny.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan return atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
“Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, terang Penny. (TSA)