CDC Izinkan Booster Covid-19 pada Anak, BPOM: Indonesia Belum Ada Perubahan

IDXChannel - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) izinkan anak usia 5-11 tahun menerima vaksin booster jenis Pfizer. Bagaimana dengan anak-anak Indonesia?
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), hingga saat ini belum ada perubahan aturan soal pemberian vaksin booster. Artinya, kelompok usia di bawah 18 tahun belum eligible menerima vaksin booster.
"Sampai saat ini belum ada update pemberian booster untuk usia di bawah 18 tahun. Kalau sudan ada kabar terbaru, kami akan sampaikan ke masyarakat," respons BPOM saat ditanya MNC Portal, Jumat (20/5/2022).
Di Indonesia, vaksin booster memang masih ditujukan untuk masyarakat berusia 18 tauun ke atas. Lansia ataupun individu dengan komorbid yang terkendali pun boleh menerima booster.
Anak-anak, usia 6-11 tahun, dan remaja baru bisa menerima dosis kedua hingga saat ini. Cakupan vaksinasi kelompok ini pun terbilang sudah sangat tinggi. Menurut data Kementerian Kesehatan per 19 Mei 2022, penerima vaksin dosis kedua sudah 94,51 persen dan dosis kedua sudah diterima 81,49 persen dari total populasi remaja sebanyak 26,7 juta jiwa.
Sebelumnya, CDC umumkan usia 5-11 tahun sudah boleh terima booster. Vaksin dosis ketiga tersebut diberikan setidaknya 5 bulan setelah dosis kedua diberikan. Efek samping dinilai tidak berbahaya, malah booster memberi dampak perlindungan yang semakin efektif bagi tubuh anak-anak.
43 Juta Warga Sudah Divaksin Booster
Bahkan, pada usia lebih tua, pemberian dosis keempat sudah mulai dipertimbangkan. Direncanakan dosis keempat diberikan 4 bulan setelah individu menerima dosis ketiga.
(NDA)
Vaksinasi Booster di RPTRA Kemayoran Jakarta