Jumlah IKM Tembus 4,4 Juta, Mampu Serap 12,39 juta Tenaga Kerja
Industri kecil dan menengah (IKM) terus bertumbuh hingga jumlahnya menembus 4,4 juta unit dengan jumlah tenaga kerja yang terserap 12,39 juta orang.
IDXChannel - Industri kecil dan menengah (IKM) terus bertumbuh hingga jumlahnya menembus 4,4 juta unit. Dengan perkembangan yang masif, jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 12,39 juta orang.
Jumlah tersebut menyumbang 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Arus Gunawan.
Dia mengatakan kontribusi IKM itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. "Selain itu, jumlah IKM sudah menembus hingga 4,4 juta unit usaha atau menjadi sektor mayoritas (99,7 persen) dari total unit usaha di Indonesia pada tahun 2022," kata dia dalam keterangannya, Senin, (3/4/2023).
"Dalam pengembangan IKM di daerah, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Penyuluh Perindag) menjadi ujung tombak yang berperan sebagai one stop solution bagi IKM," kata Arus.
Dia pun meneybut Kemenperin terus mendorong pengembangan Penyuluh Perindag agar semakin kompeten melalui penyusunan standar kompetensi serta ujian kompetensi untuk membuktikan kualitasnya.
“Mereka perlu membekali diri dengan berbagai kompetensi agar dapat memberikan pendampingan tidak hanya terkait teknis produksi, namun juga terkait tren pasar dan serta membantu akses pasar baik pasar lokal maupun internasional, ucapnya.
Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur, BPSDMI Kemenperin, Restu Yuni Widayati menuturkan Standar kompetensi Penyuluh Perindag terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Kompetensi tersebut dibuktikan melalui uji kompetensi yang mengacu pada pengembangan kompetensi yang disusun Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan SDM Aparatur Kemenperin.
"Pengembangan kompetensi dilakukan melalui berbagai pelatihan, bimtek, seminar, hingga coaching dan mentoring," tutur Arus.
Untuk mendukung program itu, Kemenperin telah memiliki Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (SIPPA). Sistem ini berfungsi untuk pengembangan database Jabatan Fungsional Kemenperin, dengan dashboard E-Jafung yang dikembangkan melalui fitur Pelatihan dan Uji Kompetensi. Saat ini, sudah ada 305 PFPP yang terdaftar di dalam sistem SIPPA.
(FRI)