sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

IKM Pangan di RI Banyak Belum Penuhi Standar Sanitasi

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
14/02/2023 10:08 WIB
Kemenperin mengakui Industri Kecil Menengah (IKM) di Indonesia banyak yang belum memenuhi standar sanitasi produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan.
IKM Pangan di RI Banyak Belum Penuhi Standar Sanitasi (FOTO: MNC Media)
IKM Pangan di RI Banyak Belum Penuhi Standar Sanitasi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui Industri Kecil Menengah (IKM) di Indonesia banyak yang belum memenuhi standar sanitasi produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan.

Hal tersebut seperti diungkapkan, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita. Menurutnya, standar yang belum dipenuhi mulai dari Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan.
 
“Hal ini terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
 
Padahal sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, lanjut Reni, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan. 

“Bahkan, IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total unit usaha IKM di Indonesia,” imbuhnya.
 
Reni mengemukakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.
 
“HACCP merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi makanan, maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” papar Reni.

Mengingat hal itu, Kemenperin kembali menggelar fasilitasi pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi IKM pangan agar dapat membantu IKM memenuhi salah satu persyaratan ekspor, sehingga para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya.

Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA, Yedi Sabaryadi menerangkan dalam pendampingan ini terdapat program kunjungan konsultasi dengan tenaga ahli, pendampingan dan in house training, pelaksanaan penerapan standar produksi bersih HACCP, audit dan evaluasi komitmen proses produksi termasuk perbaikan dokumen, audit eksternal oleh lembaga sertifikasi, hingga terbitnya sertifikat HACCP.

"Dengan memiliki sertifikat HACCP, para pelaku IKM pangan dapat memberikan jaminan kepada konsumen terkait kualitas produk yang dihasilkan. Kepercayaan diri dari para pelaku IKM makanan juga semakin meningkat terutama untuk menembus pasar global,” pungkas Yedi. (RRD)

Advertisement
Advertisement