ECONOMICS

Kabar Gembira! Dana JHT Bisa Dipakai Buat Cicil Rumah Lho, Ini Aturannya

Rina Anggraeni 03/11/2021 17:40 WIB

Bagi anda yang belum punya rumah, kini bisa merealisasikan mimpi itu lho.

Kabar Gembira! Dana JHT Bisa Dipakai Buat Cicil Rumah Lho, Ini Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bagi anda yang belum punya rumah, kini bisa merealisasikan mimpi itu lho. Ya, pemerintah telah menerbitkan beleid baru di mana peserta Jaminan Hari Tua (JHT) bisa memakai dana di dalamnya buat mencicil rumah.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, hal itu merupakan salah satu penyerapan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) tersebut, yakni merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 agar lebih aplikatif. 

"Untuk mendapatkan masukan skema perubahan Permenaker tersebut dilakukan diskusi-diskusi dengan DJSN, APINDO, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas strategi meningkatkan penyerapan MLT,"  kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Kata dia,  penyusunan pokok-pokok pikiran, draf Permenaker, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Repmenaker telah ditetapkan Menaker menjadi Permenaker dan diundangkan pada tanggal 29 September 2021. 

"Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri,"  kata Indah Anggoro Putri. 

Ditambahkannya, ada empat pengaturan baru dalam Permenaker No. 17 tahun 2021. Pertama, penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam ASBANDA ikut serta dalam penyaluran MLT; kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT; ketiga, penetapan besaran nominal pinjaman pada masing–masing jenis manfaat dalam MLT (sebelumnya dituangkan dalam PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank); dan keempat, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.   

Lahirnya Permenaker 17 tahun 2021 juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan Pekerja/Buruh maupun perbankan. Bagi Pemerintah, jelas Permenaker ini akan memastikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus mendukung program pemerintah mengatasi backlog  perumahan, khususnya bagi pekerja/buruh. 

Bagi BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya akan memberikan kepastian suku bunga penempatan (funding) dan bagi Pengusaha/APINDO, akan meningkatkan produktivitas pekerja, yang akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas usaha. 

Sedangkan manfaat bagi pekerja/buruh, akan memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan  kepesertaan dalam program JHT, akan mendapatkan juga manfaat JKP. Sementara bagi perbankan akan memberikan manfaat margin bank yang memadai. 

"Saya berharap pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan pengaturan hal-hal baru tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja," katanya. (TYO)

SHARE