sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Lewat Layanan Tambahan JHT

Economics editor Winda Destiana
01/11/2021 12:25 WIB
Pemerintah akan memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja atau buruh melalui program jaminan hari tua (JHT).
Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja atau buruh melalui program jaminan hari tua (JHT). Program tersebut memungkinkan pekerja untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah memberikan tahun 2017 realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah yang meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018.

"Pada tahun 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah sampai dengan tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi COVID-19," ujar Indah Anggoro Putri saat menyaksikan Penandatangan Kerja Bersama (PKB) Penyaluran Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan mengutip laman Instagram Kemnaker Senin (1/11/2021).

Dirjen Putri menjelaskan, diundangkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pengusaha/pemberi kerja dalam memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.

Dalam mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 antara lain penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam ASBANDA, penambahan skema baru berupa novasi yaitu pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT, serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan (funding) dan suku bunga pinjaman (lending).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement