IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk mengendalikan laju penularan COVID-19 di tempat kerja. Meskipun angka penularan COVID-19 secara nasional semakin terkendali, P2K3 dituntut untuk semakin efektif membina K3, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja, agar laju lonjakan COVID-19 tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong semua pekerja dapat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, baik di perjalanan maupun pada saat di rumah,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, dalam acara Pertemuan Nasional bertemakan Evaluasi Efektivitas P2K3 Dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Haiyani mengatakan, guna menekan penularan COVID-19 di perusahaan, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Menurutnya, SE tersebut merupakan imbauan agar para Gubernur mengambil Langkah strategis dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di tempat kerja. Di mana dalam poin 5 SE tersebut telah ditekankan tentang pengefektifan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Perusahaan dalam Menyusun dan melaksanakan Langkah-langkah Strategis sebagai Antisipasi terjadinya Keadaan Darurat.
“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Daerah setempat,” katanya.