Kapan Batas Waktu Lapor Pajak? Sebentar Lagi Berakhir, Paling Akhir 31 Maret
Batas waktu lapor pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni tiap akhir Maret.
IDXChannel—Kapan batas waktu lapor pajak? Batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak perseorangan adalah 31 Maret, sedangkan batas akhir pelaporan SPT badan adalah 30 April.
Dilansir dari laman pajak.go.id (29/3), pelaporan SPT tahunan orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak yang dilaporkan, yakni tiap tanggal akhir pada bulan Maret. Sementara pelaporan SPT badan paling akhir adalah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sebagai pengingat, batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk orang pribadi adalah Rp54 juta. Meskipun demikian, wajib pajak yang terkena pemotongan PPh pribadi tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya.
Artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan, tidak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55/2022 tentang Penyesuaian di Bidang Pajak Penghasilan.
Pelaporan SPT tahunan sudah mulai sejak awal tahun. Pemungutan pajak bersifat self-assessment, sehingga masyarakat tetap diwajibkan melaporkan SPT tahunan meskipun pajak penghasilannya telah dipotong oleh pihak lain.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT lewat e-filing, yakni sistem penyampaian SPT tahunan PPh secara online dan real time lewat website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Namun untuk mengaksesnya, wajib pajak perlu memiliki e-FIN terlebih dahulu.
Pengisian formulir online SPT tahunan juga relatif lebih mudah dan cepat, wajib pajak hanya perlu mengisinya sesuai dengan data pajak penghasilannya masing-masing. Formulir yang telah diisi lantas di-submit pada laman DJP Online.
Pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan metode pelaporan dengan e-filing harus mengajukan e-FIN (electronic filing identification number), atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak.
Permohonan e-FIN dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Jika ingin mengajukannya secara online, wajib pajak dapat membuat permohonan lewat efin.pajak.go.id, dan jangan lupa siapkan NPWP.
Demikianlah informasi singkat tentang kapan batas waktu lapor pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Pastikan Anda telah melaporkan SPT tahunan. (NKK)