Karyawan Wajib Tahu, Kerja Baru Sebulan Berhak Dapat THR Lebaran
Tahun ini, usia pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR lebaran lho.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Melalui SE tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenegakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan, pada tahun ini, usia pekerja satu bulan lebih sehari sudah wajib mendapatkan THR lebaran dari perusahaan, namun dengan penghitungan yang proposional.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh. Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dikutip Selasa (11/4/2023).
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional dengan penghitungan masa kerja (hitungan bulan) dibagi 13, dikalikan 1 bulan upah.
Sebagai contoh, ada seorang pekerja di sebuah perusahaan dengan Rp4,9 juta, usianya kerjanya baru satu bulan, maka itu sudah bisa dihitung secara proporsional. Sehingga satu dibagi 12, dikalikan Rp4,9 juta, maka setidaknya pekerja tersebut mendapatkan THR kurang lebih Rp408.333.
Melalui SE tersebut, Ida menegaskan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran dan pembayarannya tidak boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Selain itu, para Gubernur diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
(FAY)